Jumat, 16 November 2012

Hak dan kewajiban membela diri



Semakin meningkatnya kejahatan di negeri kita yang tercinta ini membuat kita makin was-was setiap hari, terutama pemerkosaan yang acapkali menimpa para wanita terutama dikota-kota besar. Baru-baru ini seorang wanita pekerja kantoran hampir menjadi koban pemerkosaan di atas angkot di Jakarta, untung seorang Kopassus yang lagi melintas mendengar jeritannya dan menyelamatkan wanita tersebut. Itu yang nyaris menjadi korban, dan tak terhitung yang menjadi korban, tak sedikit yang ditemukan telah tewas. Sepertinya aparat hukum selalu terlambat datang ketika ada kejadian-kejadian seperti itu, tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan aparat hukum karena ratio perbandingan penduduk dan aparat hukum masih jauh dari ideal, apalagi didaerah-daerah.

Lihatlah keterbalikan kepantasan yang terjadi sekarang ini, orang-orang baik berkurung didalam pagar rumah yang tinggi-tinggi, sementara orang-orang jahat malah bebas berkeliaran diluar sana? Bukankah seharusnya orang-orang baiklah yang bebas merdeka diluar sana dan orang-orang jahatlah yang bersembunyi? Absurd bukan?

Oleh karenanya, rasanya setiap warga negara berhak untuk membela diri sendiri, tanpa harus melanggar hukum, salah satunya dengan Stun Gun ( senjata pengejut ). Stun Gun atau sering disebut senjata kejut awalnya diciptakan untuk aparat keamanan, dan model-model tertentu sering ditenteng oleh aparat keamaan, polisi, satpam, dll. Sekarang malah sudah semakin canggih, dengan munculnya Stun Gun berbentuk HP yang jelas diperuntukkan untuk kalangan sipil, yang sama sekali tidak menyolok, namun efeknya  sama dahsyat dan melumpuhkannya dengan model- model yang lain.

jambret
Tentu saja korban kejahatan terutama pemerkosaan, perampasan.penjambretan, dsb bukan hanya kaum wanita, dan Stun Gun HP inipun tidak khusus diperuntukkan bagi wanita semata, tetapi rasanya saya juga belum pernah mendengar ada pria yang menjadi korban pemerkosaan,.

penodongan
Stun Gun sendiri merupakan alat beladiri yang efektif karena tidak mematikan atau mencederai korbannya , dan fungsinya hanya melumpuhkan sementara atau membuat pingsan dengan kejutan listrik tegangan tinggi ( 1.200.000 volt ) yang dihasilkannya, sehingga memungkinkan anda menghindar dengn aman, apalagi bila berbentuk HP yang tidak menyolok dan mudah dibawa,.

Ditinjau dari perundang-undangan negara tentang senjata, Stun Gun tidak termasuk barang atau senjata terlarang di Indonesia, karena pengaturan senjata dalam undang-undang hanya mengatur senjata api  (senpi) dan senjata tajam (sajam ), entahlah apakah bambu runcing yang jadi lambang perjuangan bangsa ini dahulu juga termasuk golongan senjata tajam, namun dibeberapa negara dan sebagian negara bagian Amerika kepemilikan Stun Gun melanggar hukum dan bisa dipidana.
stun gun
Sekarang Stun Gun tersedia dalam stock kami dan siap melayani permintaan dari mana saja, karena hak dan kewajiban andalah untuk melindungi diri anda sendiri dan orang-orang yang anda kasihi,

Tidak ada komentar: